DETAIL.ID, Jambi – Beredar kabar bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur mandiri SMA Titian Teras tahun ajaran 2018/2019 bernuansa pungutan liar (pungli). Satu orang disebut-sebut mesti merogoh kocek hingga Rp25 juta.
Kabar yang beredar pula jumlah PPDB jalur mandiri mencapai 51 orang. Artinya jika dikalikan dengan Rp25 juta maka total jumlahnya mencapai Rp1,27 miliar. Lantas uangnya disetor ke mana?
Di website resmi SMA Titian Teras secara terang benderang diinstruksikan kepada calon siswa baru jalur mandiri tersebut mesti membawa bukti pembayaran uang pangkal plus uang bulanan bulan Juli 2018 sebanyak Rp15.695.000. Uang tersebut disetorkan ke rekening komite sekolah di Bank BRI.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy seperti dilansir ANTARA menegaskan bahwa tidak ada PPDB jalur mandiri menyusul adanya pengaduan masyarakat mengenai penerimaan murid baru, termasuk yang menyangkut kabar penerimaan lewat jalur mandiri.
“Kami sudah tegaskan, jual beli kursi apa pun dalihnya tidak boleh dilakukan. Termasuk dikamuflase dengan istilah-istilah yang tidak ada dalam peraturan misalnya jalur mandiri,” kata Muhadjir.
Ia sudah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat mengenai PPDB.
“Sedangkan untuk iuran biaya boleh dilakukan setelah siswa diterima di sekolah, bukan menjadi syarat untuk diterima,” kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu. (DE 01/DE 02)