Matikan 78 Hektar Sawit, PT MAJI Coba Lenyapkan Bukti Perambahan 600 Hektar

DIBUNUH: Tampak karyawan PT MAJI tengah membunuh tanaman sawit hasil perambahan di kawasan hutan produksi. (DETAIL/LP2LH)

DETAIL.ID, Jambi – Bukan mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) — anak perusahaan yang dibeli PTPN VI Jambi pada 20 November 2012 — justru mematikan sebagian dari lahan yang dirambahnya di kawasan hutan produksi.

“Lahan yang mereka matikan sekitar 78 hektar untuk menghilangkan barang bukti bahwa mereka telah merambah kawasan hutan produksi,” kata Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Tri Joko kepada detail, Minggu (1/4/2018).

Tri Joko berkata bahwa lahan yang dibunuh sekitar 78 hektar itu merupakan bagian dari perambahan PT MAJI seluas 600 hektar di kawasan hutan produksi. Kawasan hutan produksi itu berada persis di sebelah konsesi PT MAJI, yang kebetulan merupakan konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Wira Karya Sakti seluas 2.456,27 hektar berdasarkan SK 346/Menhut-II/04 tertanggal 2004.

Ditjen Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ternyata sudah memverifikasi perambahan PT MAJI itu pada 27 Juli 2017 lalu. Dalam berita acara pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa PT MAJI terbukti telah merambah kawasan hutan produksi Sungai Betara seluas 600 hektar.

Salah satu lembaran berita acara yang menyebutkan titik koordinat perambahan PT MAJI

Baca Juga: Karut Marutnya PT MAJI, Anak Perusahaan PTPN VI

Kebun sawit hasil perambahan PT MAJI itu diperkirakan telah ditanam sejak 2014 lalu. Artinya, ditanam setelah PT MAJI dibeli oleh PTPN VI Jambi.

“Kebun 600 hektar itu telah dipanen. Artinya PT MAJI telah menikmati hasil perambahannya,” ujar Tri Joko.

Tri Joko mengatakan bahwa tindakan  mematikan lahan hasil perambahan itu justru memperkuat dugaan perambahan PT MAJI. “Dengan mematikan tanaman itu berarti yang menanam adalah mereka. Itu semakin memperkuat tindakan perambahan mereka. Sebab mereka mematikan tanaman itu di tengah proses penyelidikan yang dilakukan Tim Gakkum,” Tri Joko menegaskan.

Di sisi lain, PT WKS selaku pemilik konsesi yang dirambah oleh PT MAJI justru memble. Sampai sekarang, PT WKS belum pernah melaporkan perambahan tersebut.  (DE 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *