DETAIL.ID, Jambi – Gerakan Masyarakat Peduli Amanat Rakyat Jambi (Gemparji) mendemo Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi pada Rabu (7/3/2018) pagi sekitar jam 10.00. Lembaga itu menolak penerbitan sertifikat atas nama Boru Pasaribu karena berdasarkan sporadik palsu.
Tak lama setelah berorasi di depan kantor BPN Kota Jambi langsung diterima hearing oleh Kepala Seksi Tata Usaha BPN Kota Jambi, Jasmine.
Dalam hearing, Koordinator Lapangan Gemparji, Abdullah menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama boru Pasaribu yang diterbitkan BPN Kota Jambi pada tahun 2015 harus dibatalkan. SHM itu terkait kepemilikan tanah seluas 1,3 hektar di belakang Bandara Sultan Thaha.
Lahan itu kemudian dijual ke Budiman alias Aman Metro setahun kemudian.
Sementara kata Pandapotan, tanah seluas 1,3 hektar sesungguhnya adalah milik ahli waris Hendri bin almarhum Raden Ali Majid. Kepemilikannya dibuktikan dengan sporadik, surat jual beli, surat jawatan agraria Batanghari dan Kota Pradja Jambi pada 29 Mei 1964 silam.
Hendri, kata Abdullah, memang pernah mengajukan penerbitan SHM atas namanya pada 2001 melalui Jasmine selaku Kasi TU BPN Kota Jambi namun SHM-nya tak kunjung diterbitkan. “Ternyata malah diterbitkan SHM-nya atas nama boru Pasaribu,” ujar Abdullah yang akrab disapa Acok.
Acok berani mengklaim SHM boru Pasaribu palsu karena sporadik sebagai dasar penerbitan SHM palsu. Lurah Palmerah, Sukamto dan Ketua RT setempat, Nasrun mengaku tidak menandatangani sporadik tersebut.
Sementara menurut BPN Kota Jambi bahwa pihaknya tidak berhak membatalkan SHM tersebut. “Kecuali melalui penetapan pengadilan negeri. Oleh sebab itu, keluarga Hendri sebaiknya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Jika pengadilan mengabulkan gugatan itu maka SHM itu dapat dibatalkan,” ujar Jasmine menjelaskan.
Pihak BPN Kota Jambi juga mengaku siap untuk mengukur ulang tanah yang disengketakan tersebut. (DE 01/DE 03)