DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di rumah hingga 29 Mei 2020. Hal ini tidak lepas dari kondisi yang masih belum bisa dikatakan lebih baik.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan resminya, Seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (12/05/2020).
Melalui Surat Edaran (SE) tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, PPK pada instansi pemerintah terkait diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. Hal ini sebenarnya menimbulkan kekhawatiran pelayanan yang harusnya diberikan kepada masyarakat.
“PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” ujarnya.
Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
Selain itu, PPK pada instansi pemerintah terkait diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.
Hal ini sebenarnya menimbulkan kekhawatiran pelayanan yang harusnya diberikan kepada masyarakat.
“PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]
Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.