Terlibat Peredaran Sabu, Pasutri Ditangkap Satnarkoba

Terlibat Peredaran Sabu, Pasutri Ditangkap Sat narkoba
Pasutri yang ditangkap Satnarkoba Polres Sarolangun. (DETAIL/Warsun Arbain)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang suami istri, R dan M ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun pada Jumat (8/5/2020). Keduanya ditangkap sekira pukul 16.00 WIB di RT 04 Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun, Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengungkapkan, penangkapan kedua suami istri itu bermula adanya informasi penyalahgunaan narkotik di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun. Informasi itu lantas didalami pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan.

“Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 WIB, anggota Kita berhasil mengamankan sepasang suami istri di salah satu rumah di RT 04 Desa Sungai Baung,” katanya.

Lumbrian menyebut, pada proses penangkapan tersebut pihak kepolisian melaksanakan penggeledahan badan dan rumah. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan di celana dalam tersangka satu kotak permen merek fros. Di dalam kotak permen fros itu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 klip dan 8 klip plastik kosong.

“Barang bukti yang kita amankan dalam perkara ini yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,90 gram,” ujarnya.   

Selain mengamankan barang bukti narkotika, pihak kepolisian turut menyita uang dan barang bukti lainnya yang diduga kuat terkait dengan perbuatan kedua pelaku.

“Anggota kita juga mengamankan uang tunai Rp2,120 juta, satu buah handphone merek redmi warna hitam, satu buah handphone merk ViVo warna putih, dan satu buah handphone merek samsung lipat warna merah,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sarolangun guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam diganjar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” ķata Lumbrian.

Reporter: Warsun Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *