Oknum PNS Polda Jambi Terseret Kasus Pencabulan Anak

Ferry (botak) terduga pelaku pencabulan saat ungkap kasus. (DETAIL/Juan)
Ferry (botak) terduga pelaku pencabulan saat ungkap kasus. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kini menuai sorotan, selain oknum Bayangkari yang diamankan terkait kasus penipuan. Ada juga oknum PNS yakni Ferry, tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Dalam sesi ungkap kasus di Polda Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebekti bilang peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2019. Mirisnya antara tersangka dan pelapor masih berstatus keluarga atau keponakan tersangka.

“Pelapor melaporkan bahwa dia pernah dicabuli oleh terlapor ini, ketika masih berumur 12 atau 14 tahun. Jadi, tahun 2019 berarti 5 atau 6 tahun lalu,” kata Kombes Pol Manang Soebekti.

Dirreskrimum tidak merinci secara detail atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor. Namun dia menekankan bahwa terlapor yang saat itu masih berstatus di bawah umur mengaku telah dicabuli oleh terlapor.

Selain ponakannya, pelaku juga disebut punya korban-korban lain. Termasuk pengakuan sosok wanita yang viral di media sosial belakangan, bahwa dia dicabuli belasan tahun silam oleh pelaku yang tak lain adalah bapaknya sendiri.

“Jadi total korban yang sudah dimintai keterangan ada 3. Nanti akan dikembangkan dengan korban-korban lain. Sebenarnya mereka ini masih ada hubungan keluarga dengan tersangka ini,” ujar Manang.

Dirreskrimum Polda Jambi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan dan dengan pemeriksaan prikologis, hasilnya semua mengalami peristiwa (pencabulan) yang sama.

Sementara itu tersangka Ferry, dalam kesempatannya masih menyangkal pencabulan yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak pernah berbuat begitu, Pak,” ujarnya.

Namun dengan segala bukti dan keterangan saksi yang dipegang polisi. Tersangka Ferry terancam dikenakan Pasal 82 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter: Juan Ambarita