DETAIL.ID, Jakarta – Singapura melakukan pengetatan terhadap aturan semi lockdown yang sudah diterapkan sejak beberapa waktu lalu. Masyarakat yang melanggar berpotensi dipidanakan di pengadilan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran yang kian masif di negara tersebut.
Dalam pernyataan pemerintah, masyarakat dihimbau untuk tetap berada di rumah. Pemerintah Singapura mengutamakan keselamatan bagi warga lanjut usia.
“Minimalkan interaksi fisik dengan lansia. Jangan sampai mereka terkena COVID-19. jika terinfeksi, mereka cenderung lebih mudah meninggal daripada orang yang lebih muda,” tulis pernyataan resmi pemerintah Singapura, Seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (10/4/2020).
Alhasil, lansia diminta untuk tetap berada di rumah, bagaimana pun kondisinya. Jika ada keperluan, maka masyarakat yang berusia muda diminta untuk membantu. Misalnya, jika lansia membutuhkan bahan pokok, maka yang lebih muda didorong untuk berperan membelikannya ke pasar.
Selain itu, jika masyarakat ingin berolahraga, maka bisa dilakukan di lingkungan sekitar. Pemerintah Singapura mengambil kebijakan untuk menutup stadion olahraga karena masih banyak yang berkumpul di dalamnya.
“Masuk ke taman akan dikontrol secara ketat jika perlu,” jelas pernyataan resmi pemerintah.
Alasan pengetatan aturan tidak lepas dari masih banyaknya masyarakat yang melanggar aturan social distancing. Pemerintah Singapura mengakui hal itu dan mencatat sudah mengeluarkan 158 peringatan tegas, walaupun baru berjalan 4 hari atau sejak 7 April lalu.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]
“Pelanggaran pertama akan diganjar Peringatan tegas, Pelanggaran kedua akan dikenai denda SGD 300, Pelanggaran ketiga akan dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Sebanyak 62.600 petugas penegak hukum dan duta besar ditugaskan setiap hari untuk memastikan kepatuhan itu terlaksana.