Disebut “Penjahat HAM”, Relawan Jokowi Pidanakan Pemilik Akun Facebook Hendri Airmas

Postingan ini telah dihapus oleh pemilik akun Hendri Airmas, namun sempat di-screen shot oleh pelapor. (DETAIL/Pery)

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik akun Facebook Hendri Airmas resmi dilaporkan ke Polda Jambi pada Senin (10/9/2018). Pelapornya adalah Perymon Juli (45), salah satu relawan Jokowi. Dia bersama rekan-rekannya merasa dilecehkan oleh postingan Hendri Airmas yang menyebut mereka adalah Penjahat HAM.

Menurut Perymon Juli pada 5 September 2018 membaca postingan Hendri Airmas di grup Suara Rakyat Merangin disertai link berita serujambi.com berikut foto Ferymon Juli bersama 7 temannya. Postingan itu ditulis Hendri Airmas bahwa mereka Layak Disebut Penjahat HAM.

Berita tersebut, kata Pery muncul setelah ia bersama rekan-rekannya pada 4 September 2018 beraudensi dengan Kapolda Jambi yang diwakili Irwasda Polda Jambi dan Dirintel Polda Jambi tentang penolakan deklarasi #2019 GANTI PRESIDEN di Kota Jambi.

“Setelah beraudensi kami menggelar konferensi pers soal penolakan tersebut demi terciptanya kamtibmas di Provinsi Jambi yang kondusif,” kata Pery kepada detail pada Senin (10/9/2018).

Namun Pery bersama rekan-rekannya kaget setelah berita penolakan #2019 GANTI PRESIDEN justru “diserang” oleh Hendri Airmas. Setelah berdiskusi dengan rekan-rekannya, akhirnya mereka melaporkan secara resmi ke Polda Jambi.

“Menurut kami tindakan pemilik akun Hendri Airmas telah melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya. (DE 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *