Larangan PSBB untuk Cegah Covid-19

Pembatasan
Ilustrasi. Berikut sejumlah hal penting terkait pelaksanaan PSBB yang telah disahkan Menteri Kesehatan. (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan telah menetapkan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto guna cegah meluasnya penularan COVID-19 akibat infeksi virus corona SARS-CoV-2.

Saat PSBB diberlakukan, warga mesti melakukan peliburan. Peliburan berarti pembatasan proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagamaan dan menggantinya dengan kegiatan di rumah/tempat tinggal.

Status PSSB diajukan oleh Gubernur/Walikota/Bupati kepada Menteri Kesehatan, atau oleh Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Menkes.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Lama pemberlakukan PSBB dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi terpanjang virus corona (SARS-CoV-2). Pemberlakukan PSBB masih dapat diperpanjang 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru COVID-19.

Berikut sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan PSBB tersebut seperti dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *