Kuasa Hukum Rahma Syifa Tegaskan Proses Penegakan Hukum Kasus Pinto Harus Tetap Berjalan

Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan kasus Pinto Jayanegara. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini pihak Rahma Asyifa masih tak terima dengan perlakuan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.

Kuasa Hukum Rahma Asyifa, Dr Fikri Riza dari PKBH Humaniora pun berharap agar proses hukum atas laporan pengaduan yang sudah dibuat kliennya di Polda Jambi yang teregister dengan Nomor: Reg/172/V/2024/Ditreskrimum pada Selasa 14 Mei 2024 terus bergulir.

“Kami berharap proses penegakan hukumya tetap berjalan. Karena klien kami meminta hak dan keadilan yang seadil-adilnya terhadap apa yang sudah dia rasakan,” ujar Fikri Riza pada Jumat, 17 Mei 2024.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/172/V/2024/Ditreskrimum, yang diperoleh awak media dari kuasa hukum Syifa, Pinto Jayanegara dilaporkan dengan pasal 372 KUHPidana jo Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 335 KUHPidana.

Dimana diduga kuat terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan serta perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh Pinto Jayanegara dengan cara tidak membayar honor dan juga pinjaman sejumlah uang milik pelapor (Syifa) yang digunakan untuk keperluan dari terlapor (Pinto).

Saat ditemui di rumah terlapor, ternyata pelapor malah menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dan intimidasi dari terlapor dan sejumlah orang yang berada di rumah terlapor serta hak-hak pelapor juga tak diberikan.

Belakangan setelah kasus ini viral dimana-mana kuncul klarifikasi dari tim kuasa hukum Pinto, yang pada intinya menyampaikan pembelaan berupa keterangan yang berseberangan dengan apa yang sudah disampaikan Syifa.

Namun mereka tetap berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dengan mengedepankan asas kekeluargaan. Soal ini kuasa hukum Syifa menyampaikan terbuka untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun soal urusan hukum Fikri Riza menegaskan agar terus lanjut.

“Biarlah. Kita tetap saja secara kekeluargaan terus misal enggak papa. Tapi proses penegakan hukumnya harus berjalan. Itu urusan merekalah. Tapi bagi kami tetap itu harus berjalan proses penegakan hukumnya,” ujar Fikri.

Sebab menurut Fikri, sudah teramat banyak mantan staf seperti Syifa yang menjadi korban dari sang oknum itu. Hanya saja mereka tak berani mengangkat persoalannya ke publik.

Selain itu juga Fikri mengungkap bahwa keluarga tak terima dengan tudingan negatif yang dilontarkan kepada kliennya yang membuat kleinnya diperiksa Polisi atas perbuatan yang sama sekali ia tak lakukan.

“Kami tidak terima sampai hari ini. Dia diperiksa dari jam 8 sampai jam 2 subuh, itu keluarga tidak terima,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *