OJK Beri Stimulus Pengelola Dana Pensiun di Tengah Corona

OJK
OJK memberikan stimulus kepada pengelola dana pensiun di tengah wabah corona. Ilustrasi. (foto: CNN).

DETAIL.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai dengan kelompok usia peserta (life cycle fund) oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti paling lama satu tahun. Ketentuan ini merupakan stimulus bagi pengelola dana pensiun di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK bernomor S-10/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Dana Pensiun. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasn Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan kebijakan mulai berlaku pada hari ini, Senin (30/3/2020).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

“Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang dua sampai lima tahun lagi memasuki usia pensiun, dapat ditunda pelaksanaanya paling lama satu tahun,” ungkap Riswinandi dalam surat edaran tersebut.

Riswinandi menyatakan hal ini merupakan bagian dari kebijakan countercyclical di tengah tekanan pandemi corona. Pasalnya, tekanan corona akan memberi dampak langsung dan tidak langsung bagi stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, termasuk kinerja dan kapasitas lembaga dana pensiun.

“Penerapan kebijakan dilaksanakan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik,” tuturnya.

Selain itu, Riswinandi juga menyatakan bahwa OJK akan memberi relaksasi pada perhitungan pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti. Ini berlaku bagi aset berupa obligasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek serta surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *