Mahasiswa HMI Jambi Tolak Koruptor Jadi Caleg

DETAIL.ID, Jambi – Sekitar 30 orang mahasiswa Jambi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada Senin (17/9/2018) berunjuk rasa di simpang Bank Indonesia, Jalan Jenderal A. Yani, Telanaipura, Jambi.

Mereka berorasi sejak jam 11.00 WIB. Mereka secara tegas menolak koruptor menjadi calon legislatif di DPRD. Penolakan ini berangkat dari pembatalan PKPU Nomor 20 tahun 2018 oleh Mahkamah Agung tentang larangan koruptor mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.

Dalam orasinya, koordinator lapangan massa aksi, Bayu Anugrah mengatakan mereka menolak putusan MA mengenai mantan narapidana yang diperbolehkan mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat.

Mereka mendukung PKPU Nomor 20 tahun 2018 untuk segera diintegrasikan ke dalam Undang-undang Pemilu.

“Kami juga mendesak Presiden RI untuk membuat PERPPU berkaitan dengan pembatasan hak politik terhadap mantan terpidana korupsi dalam pencalonan anggota legislatif di Indonesia sebagai langkah konstitusional,” kata Bayu.

Mahasiswa juga mendesak UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 240 huruf g untuk segera dilakukan perubahan.

Dengan hal ini, lanjut Bayu, mahasiswa akan mampu mengawal demokrasi secara bersama-sama, agar Indonesia umumnya dan Jambi khususnya bebas dari tikus berdasi.

Mahasiswa sempat bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Jambi. Sekira pukul 11.51 WIB, unjuk rasa mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ibrahim.

Mahasiswa menyebut bahwa saat ini ada 52 orang anggota DPRD Jambi terlibat dalam korupsi berjamaah, situasi Jambi tidak aman dari korupsi. Sehingga diduga ada keberpihakan terhadap para koruptor, yang membuka peluang para koruptor untuk menjadi koruptor yang ke dua kalinya.

Menurut Cornelis, pihaknya mendengar PAN juga telah ragu mencalonkan mantan napi eks koruptor untuk maju menjadi calon anggota Legislatif.

Sekira pukul 13.09 WIB, massa aksi dari HMI mencoba masuk ke dalam gedung DPRD Provinsi Jambi sehingga terjadi aksi dorong-mendorong, kemudian situasi kembali kondusif.

Pukul 15.00 WIB massa aksi dari HMI dibubarkan secara paksa oleh anggota kepolisian dari Sabhara Polda Jambi dengan adanya korban terinjak yakni Bayu Anugrah dan Danu Saputra.

Sekira pukul 15.19 WIB setelah melakukan aksinya, massa aksi dari HMI membubarkan diri dari Kantor DPRD Provinsi Jambi. (DE 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *