TEMUAN  

PT PetroChina Diduga Kuat Gunakan Tanah Urug Ilegal, Sekjen DPP LSM Mappan Minta Sejumlah Instansi Bertindak

Jambi – PT PetroChina Jabung Ltd diduga kuat melakukan pekerjaan penutupan puluhan mud pit atau tempat penyimpanan lumpur atau air (untuk pemboran panas bumi) dengan menggunakan tanah urug dari tambang galian C berstatus ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan pada Rabu, 26 Juli 2023. Dia mengungkap, dalam pelaksanaan pekerjaan penutupan 24 mud pit yang dilakukan oleh PT PetroChina International Jabung Ltd didapat sejumlah fakta.

Di antaranya bahwa penggunaan tanah urug sebanyak 142,030 meter kubik yang berasal dari Kabupaten Tanjungjabung Timur sebanyak 50,10 meter kubik dan Kabupaten Tanjungjabung Barat sebanyak 92,020 meter kubik.

Kemudian juga bahwa terdapat dugaan atau patut diduga kalau tanah urug yang disuplai oleh CV Putra Mahkota ke PT Petrochina International Jabung Ltd diambil dari luar WIUP atau dari tambang galian C ilegal.

Hadi Prabowo pun menegaskan, mengacu pada pasal 480 KUHP, jika benar PT PetroChina International Jabung menadah hasil tambang galian C ilegal, hukuman pidananya tak main-main.

“Kita bisa lihat bersama itu kalau mengacu pada Pasal 480 KUHP, itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” kata Hadi Prabowo.

Menurutnya penambangan galian C yang dilakukan tanpa izin resmi jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” ujarnya.

Hadi Prabowo juga menyampaikan landasan hukum lainnya yakni Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba yang dapat menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” katanya.

Hadi Prabowo pun meminta kepada aparat kepolisian daerah Jambi, Gakkum Wilayah Sumatra, dan Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk menindak tegas para pelaku tambang dan penadah dari hasil galian C ilegal.

Reporter: Juan Ambarita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *