MSU menyebut akan menghormati dan menaati putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Di dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta sedikit demi sedikit mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
“Kami akan usahakan secepatnya dan membangun saat-saat pembangunan di 2023,” kata Manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, Selasa , 24 Januari 2023.
Sementara itu, soal tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan PT MSU kepada 18 tergugat bakal tetap berjalan. Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu menentukan akan mengikuti dan melaksanakan proses hukum terkait.
PT MSU beralasan siap menyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. Namun, mereka menolak tindakan dan aksi yang melawan hukum.
“Di mana beberapa pihak tersebut menawarkan banyak sekali pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut. Hal-hal tersebut mempunyai dampak negatif dan menghancurkan nama perseroan,” ucap mereka.
Sementara itu, di hari yang serupa, sidang pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) di mana PT MSU menggugat 18 pelanggan diputuskan ditunda dan akan dilanjutkan pada 7 Februari mendatang.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Kamaludin memerintahkan pihak PT MSU untuk segera memperbaiki alamat tergugat, di mana 16 di antaranya ialah anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
“Maaf ya kami no comment dahulu sebab ini kan gres persidangan pertama. Nanti saja ya. No comment, nanti saja. Intinya ini sidang dilanjutkan 7 Februari. Itu saja yang mampu disampaikan,” kata Yohan perwakilan kuasa hukum PT MSU kepada CNNIndonesia.com di lingkungan PN Jakbar.
Di lain segi, Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan menjelaskan bahwa dari 18 tergugat ada 2 orang yang bukan ialah anggota komunitas. Selain itu, baru sekitar 10 orang yang menerima relaas alias surat panggilan sidang perdana tersebut.
Selepas sidang, Rudy menentukan bahwa 6 tergugat alamatnya tidak terang dan 2 orang lain bukan ialah anggota PKPKM. Ia juga menekankan tidak mengenali siapa tergugat yang bukan anggota komunitas tersebut.
“Dari data yang dibacakan majelis hakim untuk para tergugat, 6 orang datanya tidak terang dan 2 orang bukan anggota komunitas yang kami tidak tahu makhluk dari mana,” katanya kepada wartawan di kompleks PN Jakbar.
“Kami tergabung dalam komunitas ini telah dikerjakan seleksi, fit and proper test. Kami tidak inginasal rekrut orang, rupanya beliau bukan korban Meikarta, dia cuma akan menunggangi komunitas kami yang notabene akan mempertahankan haknya, tidak lebih dan kurang,” tuturnya.