Bawa Senjata Api Rakitan, Pengedar Sabu-sabu Antar Kabupaten Dicakar Tim Macan

senjata api rakitan
SENPI: Pelaku pengedar usai ditangkap Tim Macan dan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan senpi ikut diamankan. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Tim Macan Polres Merangin menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pengedar itu ditangkap bersama barang bukti 22,14 gram sabu-sabu dibungkus klip bening, dan 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan.

Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan S.AP.,M.H menerangkan, pengedar berinisial R (32) itu ditangkap di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin pada Kamis, 12 Januari 2023.

Sebelum penangkapan, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial R sering membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kabupaten Bungo menuju Merangin kemudian tim melakukan pengintaian dan pengejaran pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu sampai akhirnya berhasil mengamankan pelaku R.

Dari badan pelaku ditemukan barang bukti berupa, satu pucuk senjata api rakitan genggam. Lalu, lima paket yang diduga narkotika sabu-sabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Barang buktinya sabu-sabu 22,16 gram dan 1 pucuk senjata api rakitan. Pelaku, kita amankan karena memang sudah menjadi target dari Tim Macan,” kata AKP Simsal.

Sementara pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk menggali informasi dari mana pelaku memiliki narkotika tersebut.

“Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merangin,

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan Ancaman pidana minimal 10 tahun penjara,” ucapnya.

 

Reporter: Daryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *