Pada permulaan Agustus 2022, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini harus segera diterapkan karena aturannya telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami ingin secepat-cepatnya, sebab aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Firman ketika itu.
Firman mengatakan hukum ini diterapkan alasannya polisi dan pihak-pihak terkait lainnya ingin supaya data kendaraan valid dan dapat dipakai pemerintah untuk mengambil kebijakan.
“Kita ingin data ini kita tentukan valid, karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan penduduk dengan lebih baik,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni juga mengatakan hal serupa. Menurut ia aturan ini perlu diberlakukan guna memajukan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami secepatnya kerjakan supaya tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pemasukan tempat bisa meningkat. Saya kira 2023 sudah efektif,” ujar Fatoni.
Di segi lain, Humas Jasa Raharja Panji mengatakan kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi.
Panji menyebut bila kebijakan itu diterapkan maka ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun. Nominal itu adalah akumulasi dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan di dalam negeri yang belum melaksanakan pembayaran pajak.
Aturan soal abolisi data registrasi kendaraan tercantum dalam Pasal 74 UU 22/2009. Isinya sebagai berikut:
1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar pendaftaran dan kenali Kendaraan Bermotor atas dasar: usul pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan pendaftaran Kendaraan Bermotor.
2) Penghapusan registrasi dan kenali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dapat dilaksanakan jikalau:
Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak mampu dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melaksanakan pendaftaran ulang sedikitnya 2 (dua) tahun setelah habis era berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang sudah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu diregistrasi kembali.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, alasannya kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan pendaftaran ulang maksimal dua tahun sehabis periode berlaku STNK 5 tahun habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Apabila tidak ditanggapi, maka peniadaan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim pribadi ke tempat tinggal dengan kala tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, gres lalu surat ketiga satu bulan.