DETAIL.ID, Denpasar – Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara aplikasi pendaftaran umrah Sistem Komputerisasi Pengelolaan dan Pengawaasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) mulai Kamis (12/3/2020), Penutupan itu dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, penutupan sementara aplikasi Siskopatuh itu untuk menghindari penumpukan pendaftar ibadah umrah dan haji khusus.
“Ditutup sementara dari proses pendaftaran jemaah umrah dan tidak menerima pendaftar baru. Terhitung per Kamis (12/3/2020),” kata Fachrul, Seperti dilansir Inews (12/3/2020).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Arfi Hatim mengatakan, kebijakan penutupan sementara Siskopatuh diambil mengingat masih belum jelasnya keberangkatan jemaah umrah dan masih menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi terkait dibukanya kembali ibadah umrah/ziarah ke Arab Saudi.
“Aplikasi akan kami buka kembali setelah mendapatkan kehelasan tentang pencabutan penghentian sementara ibadah umrah oleh pemerintah Arab Saudi,” kata Arfi dalam keterangan tertulisnya.
Arfi mengingatkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap jemaah umrah yang telah mendaftar, untuk melakukan penjadwlan ulang keberangkatan dengan tetap mengutamakan kepentingan jemaah dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah termasuk jemaah yang telah memiliki jadwal setelah kebijakan Pemerintah Arab Saudi diberlakukan.
“Kami meminta kepada PPIU, untuk melakukan jadwal ulang keberangkatan dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah,” ujarnya.
Dia juga meminta PPIU apabila ada pembatalan jemaah umrah, maka PPIU wajib melaporkan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantuan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui Surel pembatalan.
siskopatuh@gmail.com
“Apabila ada pembatalan jemaah umrah, PPIU wajib melaporkan ke Direktur Bina Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantuan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus,” ucapnya.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan Kemenag dan ditujukan kepada PPIU, Bank Penerima Setoran Biaya Peneyelenggaraan Ibadah Umrah serta Perusahaan Asuransi Perjalanan Ibadah Umrah.