Teroris Pembakar Polres Damasraya Dipindahkan ke Lapas Tebo 

Tahanan Teroris
Teroris pembakar Polres Damasraya, GR saat tiba di Lapas Tebo. (DETAIL/Syahrial)

DETAIL.ID, Tebo – Masih ingat insiden pembakaran Mapolres Damasraya oleh anggota teroris pada tahun 2017 lalu? Dua pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Bungo, Jambi. Salah satu pelaku, GR (28) adalah warga Kabupaten Bungo yang dikenakan sanksi hukuman 6 tahun penjara pada tahun 2018 lalu.

Sudah dua tahun ini, terpidana menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Agung Sidur, Bogor.

Siang ini, Rabu (11/03/2020), terpidana dimutasi ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo. Hal ini dibenarkan oleh Kalapas Tebo, Muhammad Najib. “Selama ini teroris kita ini ditahan di Lapas Agung Sidur, Bogor,” kata Muhammad Najib usai menerima mutasi terpidana GR di Lapas Tebo.

Baca Juga: Aliansi Buruh Jambi Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja

Ia menjelaskan, terpidana GR dikenakan hukuman 6 tahun penjara. Ia dimutasi ke Lapas Tebo karena terpidana adalah warga Kabupaten Bungo. “Terpidana sudah 2 tahun menjalani hukuman. Sisa hukumannya tinggal 4 tahun lagi dijalani di Lapas Tebo,” ujarnya.

Pantauan detail, GR tiba di Lapas Tebo sekitar pukul 13.50 WIB. Setiba di Lapas, GR langsung digiring ke dalam ruangan Lapas oleh petugas yang mendampingi.

Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu Markas Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatra Barat dibakar sejumlah orang tak dikenal.

Dua orang pelaku tewas ditembak lantaran melawan polisi, sementara dua lagi yang kabur akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Bungo.

Polri memastikan empat tersangka kasus pembakaran Mapolres Dharmasraya dan penyerangan terhadap anggota polisi tersebut merupakan jaringan teroris.

 

Reporter : Syahrial 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *