NIAGA  

Bappebti Soal Transaksi Kripto: Masih Menurun

DETAIL.ID, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membeberkan pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia terus menurun sejak Maret kemudian.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan investor kripto Indonesia belum kembali ke pasar.

“Masih menurun perkembangannya. Karena nilai pasar plus kena PPN dan PPh juga bikin investor belum banyak masuk pasar lagi,” ucapnya terhadap CNNIndonesia.com, Rabu, 14 Desember 2022.

Tirta memaparkan data memberikan nilai transaksi aset kripto  tahun ini turun dibandingkan tahun lalu. Padahal, perdagangan kripto sempat melambung dari Rp 64,9 triliun pada 2020 ke Rp 854,9 triliun pada 2021.

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada tahun ini tercatat hanya menyentuh Rp 279,8 triliun. Secara rinci, nilai transaksi pada September 2022 tercatat Rp 17,57 miliar, lalu anjlok pada bulan berikutnya ke angka Rp 12,96 miliar.

Transaksi bulanan tertinggi tahun ini tercatat Rp 46,44 triliun pada Maret 2022.

Setuturnya, Bappebti mencatat peningkatan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto dibandingkan tahun kemudian. Pada Desember 2021 tercatat ada 11,2 juta konsumen, sedangkan per Oktober 2022 berkembangmenjadi 16,4 juta konsumen.

Jagad kripto memang tengah bergejolak. Salah satu bursa kripto terbesar di dunia, FTX, mengajukan kebangkrutan. Bahkan, eks Bos FTX Sam Bankman-Fried baru diciduk polisi pada Senin, 12 Desember 2022 atas tuduhan pidana dari jaksa penuntut AS.

Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang diangkut dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 wacana Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Bappebti hasilnya resmi menghentikan perdagangan aset kripto token FTX sejak Senin, 14 November 2022.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan langkah tersebut diambil sehabis token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat, yang berakibat penarikan besar-besaran dan harga token FTX terus turun drastis.

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status gulung tikar di tata cara pengadilan Amerika Serikat,” terperinci Didid melalui keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 17 November 2022.