Penambahan PMN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2022 wacana Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 12 Desember 2022.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” kata Pasal 2 (1) PP 51/2022, dikutip Rabu, 14 Desember 2022.
Sesuai Pasal 2 (2) beleid itu, penambahan PMN berasal dari konversi investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada maskapai pelat merah tersebut dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam pergantian postur dan rincian APBN 2020.
Dalam pendapatbeleid itu, Jokowi menandakan penyelesaian investasi pemerintah dalam rangka PEN sesuai kontrakperdamaian yang disahkan lewat Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.SusPKPLJ 12O21lPN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/ Pdt.Sus-Pailitl 2C22 tanggal 26 September 2022.
Penyelesaian investasi pemerintah melalui penambahan PMN itu dijalankan untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
Tahun ini, pemerintah menyuntikkan PMN sebesar Rp 7,5 triliun terhadap Garuda Indonesia. Modal disuntikkan setelah perusahaan menang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dana itu akan digunakan untuk proses restrukturisasi dan transformasi perusahaan ke depan.