DETAIL.ID, Probolinggo – Seorang suami asal Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo melakukan pembacokan terhadap tetangganya usai mengetahui istrinya berselingkuh dengan tetangganya.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku bernama Alim (28) itu membacok Suto Efferi usai mengetahui korban dan istrinya menjalin hubungan gelap.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, tubuh korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh warga setempat
Satreskrim Polres Probolinggo beserta Unit Reskrim Polsek Kuripan langsung melakukan olah TKP. Arsya mengatakan, kurang dari 24 jam, polisi menangkap Alim.
“Mendengar ada kabar asmara tersebut, pelaku kemudian pulang tanpa memberi tahu istrinya untuk memastikan kebenarannya,” kata Kapolres, Senin 28 November 2022.
Alim yang merasa istrinya benar-benar menjalin hubungan dengan korban kemudian memantau keberadaan tetangganya itu.
Pada Jumat 25 November 2022 sebelumnya, korban meninggalkan rumahnya dan berpamitan kepada istrinya untuk bekerja sebagai tukang ojek.
Saat itu, Alim membawa parang. Dia mengaku akan mencari rumput dengan alat tersebut.
“Kesempatan itulah yang digunakan oleh pelaku dengan mencegat korban hingga melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit yang dibawanya ke tubuh korban hingga tewas bersimbah darah,” kata Arsya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio menyebutkan, saat ditangkap di rumahnya Alim tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi, pelaku pembunuhan mengarah kepada saudara Alim dan saat kami lakukan penangkapan, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.