DETAIL.ID, Merangin – Sejak Januari hingga Oktober 2022, Pengadilan Agama Bangko kabupaten Merangin, Jambi menerima 428 gugatan cerai.
Dari 428 gugatan cerai itu, terbagi dalam dua pengajuan, yakni yang pertama cerai talak 122 gugatan yang diajukan suami, dan 306 cerai gugat yang diajukan istri.
Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko, Raisa Amelia mengatakan jika total 428 gugatan tersebut 365 di antaranya telah terbit akte cerainya.
“Iya, 365 pasangan tidak bisa lagi dimediasi dan diterbitkan akte cerai, sedangkan 63 gugatan yang awalnya diajukan ke Pengadilan Agama dicabut, karena berhasil dimediasi,” kata Raisa pada Jumat, 18 November 2022.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian tersebut, akibat terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, serta meninggalkan salah satu pihak.
“Kalau masalah ekonomi, menjadi faktor ketiga dalam pengajuan gugatan cerai tersebut,” ucapnya.
Reporter: Daryanto