DETAIL.ID, Jakarata – Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani persidangan perdana pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sidang kasus pembunuhan ini dilakukan secara terbuka. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Persidangan dilaksanakan secara terbuka.
“Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dinyakatan terbuka untuk umum,” kata hakim saat membuka persidangan.
Hakim Wahyu membacakan identitas para terdakwa dan memastikan terdakwa sehat untuk menjalani persidangan. Usai membaca indentitas, persidangan pun dimulai.
Walaupun persidangan digelar terbuka, pihak PN Jakarta Selatan membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke ruang sidang utama. Pembatasan dilakukan lantaran kapasitas ruang sidang hanya mampu menampung 50 orang.
Oleh sebab itu, PN Jaksel menyediakan dua layar besar di luar sidang agar pengunjung dapat menyaksikan persidangan.
“Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, seperti dilansir kompas.com.
Lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Namun, terdakwa Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang perdana kasus tersebut yang digelar secara terpisah. Sidang Bharada E digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, terdapat 6 terdakwa pada kasus obstruction of justice. Keenam terdakwa tersebut yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.