Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Solusi PETI? Kadis ESDM: Ini Bukan Untuk Mengakomodir Tambang Ilegal

DETAIL.ID, Jambi – Masyarakat Jambi masih harus menunggu terkait legalitas tambang emas yang dikelola oleh masyarakat atau Wilayah Peryambangan Rakyat (WPR). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Hendria. Saat dikonfirmasi Rabu 5 Oktober 2022.

Awalnya Harry menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari WPR tersebut adalah sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan praktek penambangan emas secara liar yang marak di wilayah Provinsi Jambi.

“Itu dikeluarkan sebagai keputusan Menteri ESDM. Jadi kan ada banyak PETI. Kita menginisiasilah untuk mengakomodir masyatkat yang secara turun-temurun sudah mendukang emas secara tradisionil, tidak mengunakan alat berat dan wilayahnya juga bukan dikawasan hutan,” kata Kadis ESDM Provinsi Jambi, Harry Hendria, Kamis 6 Oktober 2022.

Harry mengatakan bahwa sejumlah daerah Kabupaten macam Sarolangun, Merangin, dan Tebo sudah mengajukan permohonan untuk WPR kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemprov Jambi, kata Harry, pun sudah menindaklanjuti ke Kementerian ESDM.

“Itu sudah disetujui oleh Menteri sudah dikeluarkan persetujuan Menteri ESDM. Berarti sudah ada kawasan yang memang diperuntukkan untuk wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

Trus apalag yang mau dikerjakan?, kata Harry, sebelum perizinan dikeluarkan ada 2 hal lagi harus disiapkan. Yakni dokumen pengelolaan WPR oleh kementerian ESDM. Pihaknya mengaku telah mendorong agar dokumen tersebut segera diterbitkan tapi belum ada respon sampai sekarang.

“Jadi ada komimen sendiri nanti dibuat per 100 hektar. Setiap wilayah itu kan beda-beda dia karakternya. Makanya kita buat surat ke pusat untuk mereka merealisasikan dokumen pengelolaan itu. Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, nanti kita akan tanyakan lagi,” katanya.

Selain dokumen pengelolaan dari Kementerian ESDM, saat ini masyarakat juga masih harus menunggu dokumen KLHS.

“Setelah 2 dokumen ini jadi baru bisa berproses periznan baru bisa dikeluarkan. Itu sudah di Provinsi nanti kalau proses perizinannya. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namanya,” ujarnya.

Lebih lanjut Harry menjelaskan soal dokumen yang akan diterbitkan oleh KESDM itu akan memuat tata cara menambang yang baik, kemudian menghitung cadangan emasnya bagaimana dan berbagai hal tekhnis lainnya. Untuk masalah sanksi, kata Harry, sudah ada diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Ini salah satu upaya kita untuk mengurangi praktek PETI. Yang namanya pertambangan tanpa izin itu ranahnya kan penindakan ya. Dan pelakukan juga dominan bukan masyarakat asli situ kalau saya lihat, orang luar malahan. Dan kokasinya juga rata-rata di kawasan hutan,” katanya.

Jadi, lanjutnya, tolong dipisahkan bahwa IPR ini bukan untuk mengakomonir orang-orang itu (Penambang Ilegal) tapi lebih kepada masyarakat yang secara turun temurun sudah ada budayanya mendulang emas.

“Jadi kalau bagi saya, sekarang itu masyarakat itu yang kita akomodir. Kalau memang dia warga asli disana, dialah yang berhak mendapatkan IPR,” katanya.

Baca juga: Selangkah Lagi, DPW APRI Provinsi Jambi Segera Terbentuk

Reporter: Juan  Ambarita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *