DETAIL.ID, Sarolangun – Aktivitas pengeboran minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi hingga saat masih terus berlangsung. Walaupun sudah beberapa kali dilakukan razia dengan mengamankan beberapa peralatannya oleh aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Pauh, Iptu I. B. Made Oka Wijaya mengaku hingga saat ini belum tahu siapa dalang utamanya dari aktivitas tersebut. Menurut pengetahuan pihaknya rerata yang beraktivitas di situ hanya terlihat masyarakat desa sekitar.
“Informasinya masih ada aktivitas berdasarkan pantauan kita minggu-minggu ini. Belum kita ketahui siapa yang bermain di belakangnya. Memang kebanyakan masyarakat setempat saja, warga desa setempat dan yang terdekat,” katanya ketika dikonfirmasi detail, Senin (24/2/2020).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Ia menyebutkan pihaknya terus melakukan sosialisasi bersama unsur Tripika Kecamatan Pauh untuk memberi peringatan kepada masyarakat bahwa aktivitas tersebut dilarang oleh undang-undang.
“Kita terus melakukan sosialisasi bersama Tripika Kecamatan Pauh. Memberi pengertian kepada masyarakat, bahwa itu kegiatan ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat melalui Camat Pauh. Adakah yang bisa diakomodir, agar masyarakat memanfaatkannya dengan cara yang legal.
“Karena memang pernah diutarakan masyarakat kepada kita, bahwa hal yang sama sudah dilakukan di daerah Sumatra Selatan. Bagaimana kemudian hal yang sama bisa mereka lakukan,” kata Made.
“Selanjutnya imbauan kita, jangan melakukan ilegal drilling. Ancamannya pidana penjara sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas hukumannya 6 tahun penjara,” ucapnya.
Reporter: Warsun Arbain