Di Merangin, Kakek Tega Cabuli Cucunya Sendiri

Kakek
CABUL: Foto pelaku pencabulan berinisial DR. (ist)

DETAIL ID, Merangin – Seorang kakek di Kabupaten Merangin terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Kakek asal Kecamatan Renah Pembarap itu ditangkap kepolisian atas tuduhan kasus pencabulan.

Pria berusia 43 tahun dengan inisial DR itu diduga telah mencabuli cucunya sendiri. Cucunya itu merupakan perempuan berusia 7 tahun.

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ini, telah dilakukannya sebanyak tiga kali. Perbuatan ini, dua kali dilakukannya di rumahnya dan satu kali di sebuah pondok kebun durian.

Informasi yang didapat, pencabulan yang dilakukan di pondok kebun durian, terjadi pada 2 Januari lalu. Saat itu, pelaku bersama istrinya dan korban telah berada di pondok tersebut selama tiga hari.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Pada 2 Januari, tepatnya pukul 19.00 WIB, istri pelaku pulang ke rumah dan meninggalkan korban bersama pelaku di pondok. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Saat itu, pelaku membujuk korban untuk membuka pakaiannya, dengan mengiming-imingi akan membeli pakaian baru. Setelah pakaian korban dilucuti, akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

Usai mencabuli korban, pelaku langsung mengantar korban ke rumahnya. Perbuatan pelaku itu akhirnya diceritakan korban kepada ayahnya. Ibu dan ayah korban sempat menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Namun, pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, dan akhirnya kejadian ini pun dilaporkan ke Polres Merangin.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak setelah menerima laporan. Sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (4/2/2020), Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, berhasil menciduk pelaku.

Pelaku yang berhasil dikonfirmasi wartawan, mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku khilaf atas perbuatan tersebut.

“Iyo Pak, tigo (tiga) kali aku buatnyo (mencabuli korban), aku khilaf,” ujar pelaku di Mapolres,(5/2/2020).

KBO Satreskrim Polres Merangin, Ipda Rezi Darwis, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kalau pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Kita akan menerapkan pasal 81,82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Rezi Darwis saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).

 

Reporter: Daryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *