DETAIL.ID, Jambi – Ratusan massa buruh kembali mendatangi kantor Gubernur Provinsi Jambi guna menuntut kenaikan upah buruh untuk periode 2022 mendatang pada Senin, 6 Desember 2021.
Awalnya massa aksi melangsungkan unjuk rasa di sekitaran Tugu Juang, kemudian berlanjut dengan long march menuju Kantor Gubernur Jambi guna menuntut dicabutnya penetapan UMP 2022 yang telah ditentukan oleh Gubernur Jambi senilai 0,7 persen atau sebesar Rp 18 ribu.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Selain itu, Kepala SPSI Provinsi Jambi Don Fredy dalam orasinya mengungkapkan ada lima hal yang menjadi tuntutan bagi para buruh, diantaranya adalah menaikkan UMP 2022 menjadi 10 persen. Kemudian para buruh juga menginginkan adanya dewan pengupahan di setiap kabupaten/kota.
“Dewan Pengupahan itu perlu untuk menentukan upah di setiap kabupaten/kota. Namun sampai saat ini masih ada beberapa kabupaten di Provinsi Jambi yang belum memiliki Dewan Pengupahan,” kata Ketua SPSI Provinsi Jambi, Don Fredy, Senin 6 Desember 2021.
Lalu, Don Fredy dalam orasinya juga menuntut pemerintah untuk menjalankan skala upah untuk kelipatan masa kerja 3 tahun sebesar 15 persen. Karena menurutnya, kami yang kerja lebih dari 10 tahun bahkan ada yang 20 tahun, gaji kami sama dengan pegawai yang baru masuk kerja selama satu bulan.
Kemudian, massa unjuk rasa buruh juga menuntut agar pemerintah menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum dalam menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Terakhir, kami inginkan angkat pekerja harian lepas menjadi karyawan tetap. Karena teman kami juga banyak yang sudah puluhan tahun bekerja dan masih berstatus pegawai tetap,” katanya.
Bahkan, Lanjutnya, tak sedikit pekerja yang sudah berumur dari pegawai kontrak diganti statusnya menjadi pegawai harian lepas. Sehingga mereka tak menerima dana pensiun dari perusahaan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris yang turun menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa mengatakan, pihaknya akan mengundang bupati yang belum menetapkan UMK untuk membentuk dewan pengupahan.
“Saat ini baru 4 kabupaten yang sudah menetapkan UMK. Sisanya, 7 bupati akan diundang untuk membahas penetapan UMK ini. Karena memang ternyata perusahaan banyak menetapkan upah melalui UMP, padahal UMK lebih tinggi daripada UMP. Kalau sudah ada UMK, tidak perlu lagi menggunakan UMP untuk penentuan upah,” kata Gubernur Jambi, Al Haris, Senin 6 Desember 2021.
Reporter: Juan Ambarita