DETAIL.ID, Jambi – Dana Rp 230 miliar yang dialokasikan dari Bank Jambi untuk membeli saham PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance tidak diketahui ke mana larinya. Hal ini membuat DPP LSM Mappan tergerak untuk mendesak pihak Kejaksaan tinggi Jambi mengusut tuntas kasus ini. Di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, DPP LSM Mappan pun berorasi pada Kamis 23 September 2021.
“Kami mendesak Kepala Kejati Jambi memanggil dan memeriksa Yunsak El Hacon selaku Direktur Utama Bank Jambi untuk mempertanggungjawabkan dana Rp 230 Miliar tersebut yang diduga merugikan keuangan Pemprov Jambi. Yang kedua, kami meminta Kejati Jambi melakukan upaya hokum terkait investasi Bank Jambi ke PT NSP, dan siapa saja oknum yang terlibat, dan siapa pejabat-pejabat Provinsi Jambi yang diduga terlibat konspirasi kejahatan perbankan,” ujar Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan, pada orasinya Kamis 23 September 2021.
Bukan tanpa alasan, Hadi menyebut, jajaran Kejaksaan Agung sudah banyak mengungkap kasus serupa. Hal ini pun telah terjadi di Jambi, maka patut untuk diusut tuntas.
“Dirut Bank Jambi itu sekarang meminta perlindungan, agar uang Rp 235 Miliar ini bisa dihapuskan dan tidak menjadi beban tanggungjawabnya,” lanjut Hadi.
Hadi pun mempertanyakan asal dana yang digunakan. Apakah itu bersumber dari dana Pemprov ataukah dana dari nasabah.
“Jika ini uang Pemprov, artinya ini uang rakyat. Ketika ini diambil dari nasabah Bank Jambi, berarti ini menjadi hak nasabah. Maka nasabah yang dirugikan. Seharusnya Bank Jambi lebih bijak, menganalisa secara benar ketika akan mengivestasikan uang yang dimilikinya. Padahal sudah keluar analisa dan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan namun tidak menjadi landasan dan pertimbangan. Berarti siapa yang salah dan patut dipersalahkan, padahal OJK sudah mengeluarkan analisanya, kata Hadi.
Lebih lanjut, DPP LSM Mappan mendesak dan menantang Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengusut tuntas. Dirut dan jajaran direksi harus dipanggil dan diperiksa, serta perlu pula diusut oknum pejabat yang terlibat.
“Ini hal yang memalukan ketika seorang Dirut Utama Bank Jambi, memimpin sebuah badan usaha milik daerah provinsi Jambi, meminta uang 230 Miliar yang sudah dikeluarkan lalu minta dihapuskan. Ini tugas bapak – bapak yang di dalam. Ketika dia tinggal menjalankan saja tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka pecat saja. Jika Memang dia salah, periksa dan penjarakan. Berarti dia tidak layak menjadi dirut,” ucap Hadi tegas dalam orasinya.
Ini seperti layaknya kasus investasi bodong sapi perah. Jika kasus investasi bodong sapi perah tersebut memakan korban masyarakat umum, kasus ini investasi bodong yang korbannya perusahaan plat merah, sebut DPP LSM Mappan dalam orasinya.
Diketahui, Bank Jambi berinvestasi ke SNP Finance pada tahun 2017. Padahal, OJK telah menyatakan bahwa SNP Finance telah memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Checking Call 5, yaitu: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar dalam pengawasan LBH 93 hari, diragukan lebih 140 hari, dan macet lebih dari 6 bulan.
Skandal kasus Bank Jambi yang disebut-sebut ikut menyertakan modal Rp 230 miliar ke PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance — anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga.
Reporter: Febri Firsandi Putra