Kasus Akuisisi Pembelian Dua Anak Perusahaan PTPN VI Jambi Diselidiki Polda Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Sejak awal Juni 2021, ternyata Polda Jambi tengah menyelidiki dugaan kasus mark up pembelian dua anak perusahaan PTPN VI Jambi, yakni: PT Bukit Kausar dan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI).

PT Bukit Kausar dibeli sekitar tahun 2000, sedangkan PT MAJI dibeli pada 20 November 2012. Para ahli menghitung setidaknya ada kerugian negara sekitar Rp 80 miliar.

Beberapa nama penting telah diperiksa. Dua nama penting adalah Iskandar Sulaiman, mantan Direktur Utama PTPN VI Jambi dan Karim, mantan Direktur SDM PTPN VI Jambi.

Eka Nugraha juga diperiksa oleh Polda Jambi. Ia sejak 26 Mei 2020 menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Operation di PTPN VI Jambi.

Pria kelahiran 26 Januari 1972 itu disebut-sebut menjadi juru bayar pembelian dua anak perusahaan tersebut. Eka Nugraha hanya menjawab singkat pertanyaan yang diajukan detail.id pada Kamis, 8 Juli 2021. “Untuk lebih jelasnya hubungi Pak Ahmedi ya,” katanya lewat pesan WhatsApp.

Kasus ini sebenarnya telah diselidiki oleh Kejaksaan Jambi pada tahun 2018. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Namun tak ada kabar selanjutnya.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengaku tidak tahu persis saat kasus tersebut ditangani Kejati Jambi pada tahun 2018. “Saat itu, saya belum berada di Kejati Jambi jadi saya tak tahu persis sejauh mana penanganan kasus tersebut,” katanya menjawab detail belum lama ini.

Ia tak mempermasalahkan bila kasus itu saat ini diselidiki Polda Jambi, sepanjang kasus tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. “Enggak masalah, apalagi dalam kasus ini belum ada tersangka, jadi ya enggak masalah,” ujar Lexy Fatharani.

Sementara itu, mantan Humas PT MAJI disebut-sebut sudah dimintai keterangan pihak Polda Jambi. Namun, ketika dikonfirmasi detail, yang bersangkutan sedang ada acara keluarga.

“Besok sore saja ya,” kata Puji kepada detail melalui WhatsApp, Kamis 8 Juli 2021.

Reporter: Febri Firsandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *