DETAIL.ID, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi segera membentuk Ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020.
Perekrutan Ad hoc PPK rencananya berlangsung sejak 15 Januari hingga 14 Februari 2020. Proses perekrutan mendapat pengawasan langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi.
“Pada prinsipnya, KPU bekerja tidak hanya diawasi Bawaslu saja. Ada masyarakat juga yang mengawasi, pemerintah, parpol dan semua elemen mengawasi,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal dikonfirmasi detail, Senin (13/1/2020).
Baca Juga: KPU Bersiap Rekrutmen Badan Ad Hoc PPK Pilkada
Mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Barat ini berkata, dalam proses perekrutan Ad hoc PPK, KPU Provinsi Jambi akan melaksanakan sesuai aturan dan mekanisme tahapan Pilkada serentak tahun 2020.
Di antaranya mengacu PKPU Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Sepanjang memenuhi aturan dan mekanisme yang ada, saya rasa tidak masalah,” ujarnya.
Dalam proses perekrutan badan Ad hoc PPK, kata Apnizal, pihaknya akan tetap waspada agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Seperti memaksakan orang yang tidak memenuhi syarat untuk dipilih, karena jual beli, sehingga rekrutmen ini sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya,” katanya.
Reporter: Muhammad Fayzal
Editor: Ardian Faisal