Yayasan ORIK Minta Dinas di Tebo Ini Lebih Transparan Soal Izin Tambang Batu Bara

Yayasan ORIK
Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus. (koleksi pribadi)

DETAIL.ID, Tebo – Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) sudah dua pekan menyurati Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM Kabupaten Tebo, Jambi. Namun hingga kini, surat tersebut belum berbalas.

Padahal, surat Yayasan ORIK hanya meminta salinan dokumen PT Batanghari Energi Prima dan PT Bangun Energi Perkasa terkait permohonan informasi publik.

“Kemarin (Senin) saya sudah ke sana (Kantor PTSP Koperasi dan UKM Tebo) menanyakan surat tersebut. Kata Sekdisnya, baru mau dirapatkan bersama Dinas Lingkungan Hidup Dan perhubungan,” kata Ketua ORIK, Ahmad Firdaus pada Selasa, 4 Mei 2021.

Firdaus menjelaskan, PT Batanghari Energi Prima dan PT Bangun Energi Perkasa berencana melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dia menduga lokasi rencana kegiatan tambang tersebut masuk dalam wilayah hidup Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Tebo. Atas dasar itu, kata dia, sebagai lembaga yang fokus kegiatan pada pendamping SAD meminta seluruh dokumen kedua perusahaan itu.

“Dokumen tersebut, kami sangat membutuhkan sebagai antisipasi terjadinya konflik antara SAD dengan pihak perusahaan, dan sebagai bahan untuk mengajukan peninjauan ulang terhadap seluruh izin kedua perusahaan tambang tersebut,” kata Firdaus lagi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Firdaus bicara begitu, bukan tanpa dasar. Permintaan dokumen ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Itu dokumen seharusnya wajib diumumkan, dipublikasikan biar banyak diketahui oleh publik khususnya warga yang bakal terkena dampak. Kok kita meminta secara tertulis terkesan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Firdaus kesal.

Untuk itu, Firdaus minta kepada Dinas PTSP Koperasi Dan UKM Tebo bisa transparan terkait dokumen kedua perusahaan tambang batu bara tersebut. “Ingat, informasi publik jangan ditutup-tutupi. Itu ada pidananya!” ucapnya.

 

Reporter: Syahrial 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *