DAERAH  

Pasar Beduk Dilarang, Al Haris: Kalau Jualan Depan Rumah Silakan

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin melarang adanya Pasar Beduk yang lazim bermunculan saat bulan Ramadan.

Pemerintah Kabupaten Merangin tidak mengizinkan pasar beduk agar tidak ada kerumunan massa mengingatkan saat ini masih pandemi COVID-19.

“Tidak boleh, tidak kita izinkan pasar beduk yang lokasinya dikondisikan atau dikoordinir di satu tempat,” kata Al Haris, Jumat, 9 April 2021.

Al Haris menyarankan bagi yang ingin berjualan makanan untuk buka puasa boleh di depan rumah dengan tidak menyediakan media yang bisa menimbulkan kerumunan.

“Bikin-bikin depan rumah boleh, jualan di depan rumah silakan. Kita tidak izinkan pasar beduk yang dikondisikan yang bisa menimbulkan keramaian,” ujarnya.

Selain bazar, Bupati Merangin, Al Haris mengatakan Pemerintah Kabupaten Merangin juga tidak mengizinkan adanya bazar Ramadan.

“Kita tidak izinkan bazar yang lokasinya dikondisikan, ini untuk menghindari kerumunan,” ucap Al Haris. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *