DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19.
Bupati Merangin, Al Haris, mengatakan, salat tarawih boleh dilaksanakan secara berjamaah di masjid sepanjang bulan Ramadan.
Terkait itu, Al Haris mengingatkan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah harus memperhatikan protokol kesehatan, jarak jemaah diatur dan menggunakan masker.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Untuk salat tarawih itu juga menjadi perhatian kita agar diatur dengan baik sehingga nanti salat tarawih kita bisa berlangsung dengan baik, jaraknya diatur dengan baik,” kata Al Haris, Kamis, 8 April 2021.
Selain pelaksanaan salat tarawih berjamaah, Al Haris mengatakan salat Idul Fitri berjemaah juga dibolehkan dan pelaksanaannya tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Salat tarawih dan salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan berjemaah. Prokesnya jalan dan kita tidak berharap muncul klaster tarawih nantinya,” ucap Al Haris lagi.