APRI Tebo Siap Ciptakan Tambang Rakyat Ramah Lingkungan

Tambang Rakyat

DETAIL.ID, Tebo – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tebo, Afriansyah menolak pekerja tambang rakyat jenis emas, sering disebut atau disamakan dengan istilah Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Menurutnya, PETI ini, konotasinya negatif dan membuat masyarakat yang bekerja menambang emas takut. Padahal, zaman dahulu nenek moyang masyarakat Jambi bekerja sebagai penambang dengan cara mendulang.

“Zaman dahulu, sebelum Indonesia merdeka masyarakat sudah menambang emas dengan cara mendulang. Hanya saja, semakin modern masyarakat menambang emas saat ini dibantu teknologi mesin seperti dompeng,” katanya pada Kamis, 18 Maret 2021.

Menurutnya, berdasarkan pasal 24 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 tahun 2020 jelas menyatakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

“Jadi menurut pasal tersebut, bisa kita ketahui bahwa UU ini berlaku surut karena memang penambang sudah ada sebelum UU ini terbit,” ujar Afriansyah.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Maka dari itu jangan pernah menanyakan izin pertambangan rakyat kepada masyarakat, karena bagaimana masyarakat mau mengurus izin kalau wilayah pertambangan rakyat (WPR) belum ada atau belum ditetapkan oleh pemerintah hingga saat ini. Kewajiban pemerintah untuk menetapkan WPR laksanakan dulu baru boleh mempertanyakan izin masyarakat menambang.

Menurutnya, PETI yang dimaksud sejumlah pejabat itu, pengusaha yang datang dari luar daerah menambang dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Sedangkan penambang di Tebo, semua adalah masyarakat lokal. Hanya menggunakan mesin dompeng yang kekuatannya masih di bawah 25 PK sesuai aturan UU.

Untuk itu, ia meminta kepada pejabat yang berwenang untuk tidak menyebut dan menyamakan penambang rakyat jenis emas dengan kata PETI. Karena, aktivitas tambang rakyat atau penambang bukan suatu tindakan kriminal seperti pencuri. Penambang adalah suatu profesi pekerjaan masyarakat sama seperti petani. Hanya saja, karena cara masyarakat menambang emas yang tidak sesuai dengan aturan UU maka dampak yang di timbulkan merusak lingkungan.

Ia katakan, untuk itu APRI akan memberikan edukasi kepada penambang rakyat di Tebo yang umumnya bekerja secara otodidak untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Sesuai arahan dan petunjuk DPW APRI Provinsi Jambi kita akan memberikan edukasi cara menambang tanpa merusak lingkungan. Cara menambang yang akan ditawarkan APRI tanpa menggunakan merkuri dan bagaimana cara menggunakan alat teknologi yang benar bukan seperti saat ini sehingga tidak ada lagi pencemaran dan kerusakan lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *