DETAIL.ID, Jambi – Tim Macan Reskrim Polsek Jambi Selatan membekuk dua orang pria yang sedang asik pesta sabu lengkap beserta barang bukti, Sabtu dini hari, 7 Maret 2021.
Dua orang pelaku yang diamankan tersebut yakni Ependi (41) merupakan warga Kasang Kecamatan Rajawali dan Wawan (33) warga Kelurahan Eka Jaya.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Alfian didampingi Kanit Reskrim Ipda Ega Purwita ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pria tersebut diamankan pada hari Sabtu 6 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 wib saat sedang berada di dalam kamar Kos Rendi yang berada di kawasan RT 1 lorong Karya Budaya Kecamatan Pall Merah.
”Kedua pelaku kita amankan di dalam kamar kos saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu” ujar AKP Alfian. Minggu 7 Maret 2021.
Dilanjutkan AKP Alfian, saat dilakukan penangkapan di dalam kamar kos tersebut kedua pelaku ini sedang asik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 paket narkoba jenis sabu.
”Ada 9 paket narkoba jenis sabu kita temukan di dalam kamar kos dan ada 1 alat isap (bong) yang di temukan di dalam kamar” ungkapnya
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jambi Selatan dan selanjutnya akan dilakukan kordinasi ke Satnarkoba Polresta Jambi.
”Nanti akan kita lakukan pengembangan dan kordinasi bersama Satnarkoba Polresta Jambi” pungkasnya.