Praktisi Hukum: Tidak Etis Berpolemik Soal Tender di Media

Fikri Riza SH MH

DETAIL.ID, Jambi – Dua kisah tender proyek ini ternyata menempuh cara yang berbeda. Jika rekanan di Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VI Kementerian PUPR menempuh jalur hukum, sebaliknya jalan berbeda ditempuh oleh rekanan dengan marah-marah lewat jumpa pers.

Yang memilih marah-marah itu adalah Ketua Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), Endria Putra. Lewat media sosial, Endria mengundang para jurnalis agar mendengar curhatannya, persis sehari setelah dia kalah tender.

Puluhan jurnalis menelan mentah-mentah curhatan sang Ketua LPJK. Ia menuding ULP telah bersekongkol mengalahkan perusahaannya. Barangkali kekuasaannya yang lenyap pasca tumbangnya Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola membuatnya gusar. Sasaran kemarahannya kali ini adalah Unit Layanan Penyedia (ULP) Provinsi Jambi.

Kemarahan Endria ditanggapi santai oleh Ketua ULP Provinsi Jambi, Evi Syahrul. Evi menolak pihaknya disebut melakukan persekongkolan. Perusahaan Endria kalah dalam tender senilai Rp56 miliar semata-mata karena tak bisa memenuhi persyaratan yang diminta ULP yaitu FHO (Final Hand Over) atau disebut serah terima terakhir.

Perseteruan lewat media massa ini membuat salah satu praktisi hukum, Fikri Riza SH MH angkat bicara. Menurut Fikri Riza, sah-sah saja Endria mengkritik pemerintah namun tak etis jika dia sebagai Ketua LPJK juga merangkap sebagai kontraktor.

“Lagi pula kalau dia kalah tender maka semestinya dia melakukan jalur yang benar. Bisa lewat sanggah atau gugat sekalian ULP. Jangan justru berpolemik di media,” kata Fikri Riza kepada detail, Senin (28/5/2018). (DE 01/DE 06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *