DAERAH  

Keluarga Pasien Tolak Pemakaman Sesuai Protokol COVID-19

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 (Detail/ist)

DETAIL.ID, TEBO  – Seorang pasien positif Covid-19 di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi meninggal dunia di salah satu RSUD di Provinsi Sumatera Barat. Pihak keluarga menolak pemakaman jenazah dilakukan susuai protokol COVID-19.

Informasi yang dirangkum media ini, almarhum berjenis kelamin perempuan berinisial N ini menjalani perawatan di salah satu RSUD di Padang sejak Sabtu 28 November.

Setelah dua kali dilakukan uji swab, Almarhumah dinyatakan positif terpapar Covid-19. Pihak RSUD pun melakukan perawatan khusus terhadap almarhum di ruang isocovid.

Namun takdir berkehendak lain. Pada Kamis malam (03/12), almarhumah meninggal dunia dan pihak RSU berencana memakamkan jenazah almarhum sesuai protokol Covid-19. Sayangnya, pihak keluarga menolak dan membawa paksa jenazah.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Jenazah dimakamkan oleh pihak keluarga di Kecamatan VII Koto tanpa mengikuti protokol Covid-19,” Iya, infonya pihak keluarga menolak pemakaman jenazah almarhum dengan protokol Covid-19.

Almarhumah berinisial N (61) warga Kecamatan VII Koto,” kata Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tebo, dr Riana Elizabeth, Jumat (04/12).

Riana menjelaskan, jenazah pasien positif Covid-19 wajib dimakamkan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Ini bertujuan untuk antisipasi penyebaran agar tidak semakin bertambah.

Untuk itu, Riana menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” tidak hanya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pemulasaran (pemakaman) jenazah positif Covid-19 juga harus mengikuti protokoler kesehatan,” katanya.

Reporter : Syahrial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *