DETAIL.ID, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset milik AT, mantan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir. AT merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik atlet e-Sport, Winda Lunardi atau Winda Earl.
Sejumlah aset itu terdiri dari rumah, tanah, kendaraan, dan uang.
“Yakni satu unit tanah bangunan di perumahan Jade Park Serpong 2 di Gunung Sindur, Bogor. Lalu, satu unit tanah dan bangunan di perumahan Central Land Paradise, Parung Panjang, Bogor, dan satu unit mobil, serta uang Rp 13 juta,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dikonfirmasi pada Ahad, 22 November 2020 melansir dari tempo.co.
Helmy mengatakan, penyidik sedang mendalami penerima aliran dana sebesar Rp 22 miliar, yang berhasil digasak AT.
“Siapa-siapa saja yang menerima, sedang kami dalami,” ucap Helmy.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika atlet e-Sport Winda Lunardi dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka. Seharusnya, pada 2020 uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar.
Namun, saat akan melakukan penarikan, Winda Earl kaget melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp 600 ribu. Alhasil ia pun melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp 22 miliar itu ke kepolisian.
Atas perbuatannya, AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.