Mahasiswa Baubau Diduga Tertembak saat Aksi Demo Tolak Omnibus Law

Mahasiswa Baubau Diduga Tertembak saat Aksi Tolak Omnibus Law
Aksi Demo Tolak Omnibus Law (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Seorang mahasiswa dilaporkan tertembak di lengan kirinya saat demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.

Korban bernama Nur Sya’ban, yang merupakan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin, itu diduga tertembak pada Jumat 9 Oktober saat demo berujung ricuh di DPRD Kota Baubau.

Ketua Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Masyarakat Kota Baubau Agung Widodo menjelaskan, awalnya demonstrasi berlangsung damai. Namun ia menduga, ada penyusup dalam barisan massa aksi, sehingga demo berujung ricuh.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Aparat keamanan lalu mencoba menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi. Saat korban mundur, bersamaan dengan itu lengannya terasa sakit.

“Ternyata korban sudah kena [peluru] bagian lengan kiri berbentuk bulatan,” kata Agung seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis 15 Oktober 2020.

Agung mengatakan berdasarkan keterangan medis kedalaman luka korban sekitar 0,5 cm dan diameternya 0,1 cm. Ia menduga korban terkena luka tembak peluru karet milik aparat.

“Dugaannya seperti itu. Namun dalam BAP saat diperiksa masih menyebut (pelaku) belum diketahui, olehnya itu kami masih menunggu tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal penyidikannya,” ujarnya.

Agung menuturkan, tim kuasa hukum telah resmi memasukkan Laporan di Mapolres Kota Baubau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/413/X/RES.7.4/2020/RES.BAU-BAU tertanggal 14 Oktober 2020.

Mereka menyebut penggunaan senjata dalam mengamankan jalannya demonstrasi telah menyalahi standar operasional prosedur (SOP).

Agung juga menyebut penggunaan senjata api saat mengamankan massa merupakan pelanggaran pidana sebagaimana dalam KUHP pasal 351 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang. Penggunaan senjata Api dalam aksi demonstrasi itu sudah di luar proporsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mendesak polisi segera melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif, dan independen untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa. Keluarga korban dan aktivis berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada impunitas hukum seperti yang selama ini terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari enggan menjelaskan kasus tersebut. Ia hanya membalas pesan CNNIndonesia untuk bertemu di kantornya di Baubau.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Saya hubungi nanti, ya,” kata Kapolres lewat pesan singkat.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes La Ode Proyek juga menyatakan belum tahu saat ditanya terkait dugaan penembakan dalam pengamanan aksi tolak omnibus law di Baubau ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *