Baliho Ancaman Pelanggaran Pilkada 2020 Disebar Bawaslu Batanghari

BALIHO: Bawaslu Batanghari mulai menyebar dan memasang baliho pengawasan Pilkada 2020. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Batanghari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Jambi gencar melakukan sosialisasi pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 melalui baliho.

“Baliho berukuran besar ini tersebar di seluruh desa dan Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Batanghari,” kata Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian kepada detail, Sabtu 10 Oktober 2020.

Menurut Indra, pemasangan baliho bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait norma-norma yang diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun peraturan.

“Partisipasi masyarakat turut mengawasi serta bertujuan agar masyarakat dapat memahami batasan-batasan terhadap larangan khususnya pada masa kampanye,” ucapnya.

Indra berujar sejatinya aturan dibuat untuk menjadi pagar pembatas agar tidak melewatinya dan berhati-hati supaya tidak terjerumus didalamnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Saya yakin gerakan ini sangat efektif untuk menekan angka pelanggaran pemilihan. Apa lagi saat ini masa pandemi COVID-19, aktifitas kita dibatasi dalam bersosialisasi ke masyrakat secara langsung,” ujarnya.

Dia berharap konten media, pesan melalui baliho sosialisasi sangat efektif tersampaikan ke masyarakat. Baliho sosialisasi Bawaslu Batanghari bertulis; DILARANG…..! Pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau/Lurah membuat keputusan/Tindakan yang menguntungkan/Merugikan salah satu pasangan calon. Sanksi pidana Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, penjara 1 s/d 6 bulan dan denda Rp600.000 s/d Rp6.000.000.

“Cegah, cegah, cegah, tindak,” katanya.

Reporter: Ardian Faisal   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *