DETAIL.ID, Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, terkait laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Surabaya 2020.
“Kemarin nggak hadir. Kami dapat konfirmasi kalau beliau tidak bisa datang,” kata Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, Minggu 4 oktober 2020.
Rencananya, Risma bakal menghadiri panggilan Bawaslu pada Senin 5 oktober 2020. Namun, Agil belum bisa memastikan apakah Risma datang secara langsung atau diwakili oleh kuasa hukum.
“Semua warga negara punya hak sama di mata hukum, bisa digantikan kuasa hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Bawaslu Surabaya. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan netralitas pada Pilkada 2020.
KIPP melaporkan Risma lantaran kemunuculan figurnya dalam baliho, reklame dan alat peraga kampanye (APK) milik paslon Eri-Armuji. Hal itu dinilai sebagai sikap yang tak netral.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_author=”16″]
Ketua KIPP Jatim, Novly Bernado Thysson, mengatakan sebagai Wali Kota Surabaya tindakan itu tergolong perbuatan atau kebijakan yang mengarah pada keberpihakan ke pasangan calon nomor urut 1, Eri Cahyadi – Armuji.
“Sesuai dengan pasal 71 ayat 3 undang undang 10 tahun 2016, pemerintah daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Novly.
Di sisi lain, pihak pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi – Armuji, meragukan independensi KIPP Jawa Timur.
“Kami melihat bahwa KIPP dibawah kepemimpinan Mas Novly (Ketua KIPP Jatim, Novly Bernado Thysson), ini tidak independen lagi,” kata juru bicara Eri-Armuji, Ahmad Hidayat, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat 2 oktober 2020.
Wakil Sekretaris Bidang Eksternal DPC PDIP Surabaya itu pun menampik tuduhan keberpihakan Risma. Ia mengatakan tak ada yang salah dengan kemunculan figur Risma dalam materi APK tersebut.
Menurutnya, berdasarkan aturan, Risma sah-sah saja muncul dalam materi APK. Sebab wali kota perempuan pertama di Surabaya itu kini menempati posisi Ketua DPP PDIP.
“Kita kan mendaftarkan bahan APK sudah melalui prosedur. Kan tidak ada salahnya Bu Risma sebagai ketua DPP PDIP perjuangan, pak Eri-Armuji diusung oleh PDIP kan tidak salah,” kata dia.