DETAIL.ID, Jambi – IPK Provinsi Jambi tampaknya tak main-main memberantas tempat hiburan malam di Kota Jambi yang mengabaikan protokol kesehatan. Jumat besok, 18 September 2020, IPK Provinsi Jambi akan menggelar aksi damai.
Ketua DPD IPK Provinsi Jambi, Hairul Amri mengatakan tidak hanya akan menggelar aksi tetapi mereka juga akan mempertanyakan kinerja Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jambi.
“Soalnya, kita melihat kinerja tim gugus tidak bekerja secara maksimal. Kenapa mereka bertindak tidak adil,” kata Hairul Amri pada Kamis, 17 September 2020.
Tidak itu saja, Hairul Amri juga mempertanyakan ke mana denda penutupan usaha. Denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan COVID-19 di Area Publik/di lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true”]
“Kita mau tanya denda penutupan usaha ke mana? Sudah berapa saja? Kita berharap pemerintah kota dapat lebih transparan soal ini,” ujarnya.
Hairul Amri memberi contoh salah satu tempat hiburan malam yang mengabaikan protokol kesehatan adalah Cafe dan Resto VSOP yang berada pusat Kota Jambi.
Pemilik VSOP, Candra membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, Cafe dan Resto VSOP tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan Perwal Nomor 21 tahun 2020.
“Seperti menyediakan air cuci tangan, pengukuran suhu badan, penggunaan masker, pemasangan media informasi, pemasangan tanda khusus dan lain-lainnya sesuai dengan Perwal Pak Wali,” katanya kepada detail pada Kamis, 17 September 2020.