DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Jambi adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh serta Pemerintah Kota Jambi.
Wakil Ketua LKS Tripartit Kota Jambi Gordon Tobing sebelum rapat mengajak agar anggota LKS Tripartit untuk bersama-sama turun ke lapangan yaitu perusahaan-perusahaan di Kota Jambi.
Tujuannya menghimpun data-data fakta dilapangan apakah telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Dalam suasana penanggulangan pandemi COVID-19 jangan sampai perusahaan abai terhadap seluruh aturan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Gordon Tobing berujar LKS Tripartit sebagai utusan Serikat Buruh Federasi HUKATAN KSBSI, anggotanya adalah para buruh di pabrik crumb rubber di Kota Jambi.
Menurut Gordon, rencananya LKS Tripartit Kota Jambi langsung turun bersamaan instansi teknis terkait, seperti Bapedalda, Keseheatan, Disnakerkop dan UMKM Kota Jambi juga DPRD Kota Jambi.
Langkah ini ditempuh untuk menghimpun data kondisi dilingkungan kerja. Misalnya, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), apakah telah ditunjang dengan peralatan K3.
Kondisi Lingkungan perusahaan apakah telah melakukan pengelolaan limbah secara benar, sehingga para buruh/pekerja tidak terpapar pencemaran limbah.
“Terlebih dalam menghadapi pandemi COVID-19 kita sangat berharap lingkungan kerja yang higienis sesuai SOP penanggulangan wabah COVID-19,” katanya.
Gordon meminta agar Pemkot Jambi dalam hal ini Walikota dan DPRD Kota Jambi mengeluarkan kebijakan agar perusahaan industri crumb rubber melakukan rapid test secara gratis kepada buruh/pekerja.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Bila ditemukan nanti data-data pelanggaran K3 dan penanganan limbah perusahaan, maka LKS Tripartit akan merekomendasikan agar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.