TEMUAN  

Husairi: Sertifikasi Kompetensi Pejabat Bukan Ranah BKD

Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi mengaku tak ingat persis apakah telah menerima surat pemberitahuan dari Direktur Sertifikasi Profesi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI tertanggal 28 Juni 2018.

“Saya tidak ingat persis apakah telah terima surat itu atau belum. Nanti saya cek di kantor,” kata Husairi kepada detail, Kamis (16/8/2018).

Surat dari LKPP itu merupakan tindak lanjut dari Pasal 74 dan 88 dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kedua pasal itu mewajibkan bagi semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurut Khusairi, kalaupun surat tersebut diterimanya, ranahnya bukan dalam BKD. “Itu ranahnya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Kami di BKD ranahnya hanya soal struktural bukan fungsional,” ujarnya.

Ia mencontohkan terkait soal batalnya pelantikan Dr. Apriyanto sebagai Direktur Utama (Dirut) RSUD Raden Mattaher pada awal Februari 2018 lalu.

“Soal ini saya paham. Dr. Apriyanto mundur sebelum dilantik. Jadi itu bukan masalah lobi-lobi tetapi semata-mata karena Dr. Apriyanto menolak untuk dilantik,” Khusairi menambahkan.

Agak janggal jika Khusairi mengaku tak ingat dan menilai soal sertifikasi kompetensi bukan ranahnya BKD. Masalahnya surat dari LKPP itu salah satunya dikirimkan untuk BKD se-Provinsi hingga kabupaten di seluruh Indonesia. (DE 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *