Polisi Tangkap Satpam yang Jadi Kurir Sabu Catherine Wilson

Catherine
Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan kepada wartawan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Ditresnakoba Polda Metro Jaya menangkap Catherine Wilson dan ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti dua klip sabu seberat masing-masing 0,43 gram dan 0,66 gram. (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya turut meringkus seseorang berinisial J yang merupakan kurir sabu untuk artis Catherine Wilson.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan J merupakan seorang petugas keamanan yang juga bekerja di tempat Catherine.

“J ini sekuritinya, (Catherine) minta tolong ke J beli ke A. J yang beli barangnya,” kata Yusri dalam konferensi pers secara daring, Sabtu, 18 Juli 2020.

Yusri memaparkan khusus untuk penjual sabu berinisial A, masih berstatus buron dan dalam upaya pengejaran.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”2″]

Dari hasil tes urin, kata Yusri, J juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu. Rencananya, J juga bakal menjalani tes rambut untuk mengetahui berapa lama yang bersangkutan mengonsumsi sabu.

“Proses masih berlanjut dan melakukan pendalaman lagi, kita akan jerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, penjara paling singkat lima tahun,” ujar Yusri.

Sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya yang beralamat di kawasan Cinere, Jumat, 17 Juli 2020. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu.

Catherine sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

“Yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Yusri, Sabtu, 18 Juli 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *