Perkara Surat Jalan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri

Bareskrim
Ilustrasi (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan surat jalan, seperti yang diberikan untuk buronan Djoko Tjandra, hanya berhak dikeluarkan oleh kepala atau wakil kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Sementara surat jalan untuk Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak pada akhir Juni 2020 lalu diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

“Itu (penerbitan surat jalan) seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim,” kata Argo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Argo menjelaskan surat jalan juga hanya diberikan untuk perwira polisi yang menjabat direktur atau kepala biro di Bareskrim saat menjalankan penugasan dan perintah dari atasan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”10″]

Dalam hal ini, surat jalan digunakan oleh personil ketika berpergian ke luar kota. Selain itu, surat jalan juga hanya digunakan oleh anggota Korps Bhayangkara.

Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci prosedur pembuatan surat jalan itu. “(Surat jalan hanya untuk anggota Polri) berkaitan dengan kegiatan untuk keluar kota,” ujar Argo.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu menjelaskan penyidik Propam baru mendalami keterangan Prasetijo Utomo. Ia mengklaim pihaknya mengusut tuntas perkara pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.

“Tentunya nanti kan keterangannya akan berkembang, ya akan kami kembangkan semuanya. Masih kami dalami,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengakui kepala biro di Bareskrim membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Surat dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020.

Atas penerbitan surat itu, Prasetyo lantas diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Ia dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya. Prsetyo dicopot dari jabatannya dan ditahan 14 hari.

Surat jalan Djoko Tjandra itu pertama kali disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *