Helmi: Karut Marut Proyek Listrik di Sarolangun Gara-gara Peralihan Kewenangan

Proyek Listrik
Mantan Kepala Dinas ESDM Sarolangun, Helmi (kanan) bersama PPTK Muhammad Ibnu (paling kiri) ketika dikonfirmasi detail.id. (DETAIL/Warsun Arbain)

DETAIL.ID, Sarolangun – Pasca munculnya persoalan bahwa pihak Polda Jambi sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan tiang dan jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2015 yang lalu di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

Helmi, mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi tahun 2015 yang lalu angkat bicara. Menurutnya, peralihan kewenangan Dinas ESDM ke Pemerintah Provinsi pada akhir tahun 2016 lalu sangat berpengaruh terhadap segala proses kelangsungan dan pelaksanaan proyek saat itu.

“Perpindahan kewenangan saat itu membuat pelaksanaan proyek ini buyar. Alat yang kita adakan waktu itu sebenarnya tetap dipakai PLN pusat,” katanya ketika dikonfirmasi terkait kronologis pelaksanaan proyek tersebut, Rabu (10/6/2020).

Helmi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sarolangun menjelaskan bahwa ia menjabat Kadis ESDM sejak 4 September 2014 lalu. Waktu itu, ia telah melihat proyek tersebut memang sudah masuk dalam perencanaan.

“Karena memang sudah ada program dari Pemerintah Daerah dalam APBD murni 2015 saat itu. Bahkan dari 2014 sudah diprogramkan, pada saat itu sesuai dengan proseduralnya,” kata Helmi.

Baca Juga: Polda Jambi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang dan Jaringan Listrik di Sarolangun

Helmi menyebut, dalam perencanaan awalnya dianggarkan sebesar Rp12,5 miliar. Namun saat itu kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mampu untuk memenuhinya makanya nilainya kemudian berkurang.

“Iya awalnya Rp12,5 miliar dalam perencanaan. Cuma pada saat pelaksanaan APBD kita tidak kuat, makanyo (makanya) jadi Rp9,1 miliar,” ujar Helmi.

Selanjutnya dalam pembicaraan kepada detail saat itu Helmi meminta waktu untuk memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut saat itu, atas nama Muhammad Ibnu untuk menceritakan kronologis kegiatan proyek tersebut lebih jauh.

Muhammad Ibnu mengatakan memang pekerjaan dilaksanakan pada tahun 2015, yang direncanakan di tahun 2014. Ia mengakui memang tidak sesuai dengan perencanaan yang ada waktu itu karena keterbatasan anggaran.

“Awalnya direncanakan sepanjang 42 kilometer sirkuit. Dengan anggaran yang ada terbangunlah 37 km. Karena dari rencana anggaran awal sebesar Rp12,5 miliar pagunya menjadi Rp9,1 miliar dana tersedia. Direncanakan untuk sekali anggaran maka kekurangannya berkisar Rp3,5 miliar dilanjutkan di tahun 2016,” kata Muhammad Ibnu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *