DETAIL.ID, Merangin – Berbagai masalah yang terungkap di hearing DPRD Merangin, Komisi II rekomendasikan penutupan PT SGN. Penutupan permanen mengancam PKS di Tabir Selatan itu.
Hal ini disampaikan Komisi I dan II DPRD Merangin dalam hearing PT Sumber Guna Nabati yang dihadiri OPD terkait yakni Dinas Perkebunan, Lingkungan Hidup dan Perizinan Merangin pada Senin siang, 3 Februari 2025.
Jika Komisi I menyoroti tenaga kerja dan kewajiban perusahaan, Komisi II menyoroti operasional pabrik yang tak memiliki kebun dan kemitraan.
Menariknya, Ketua Komisi II, Muhammad Yani berlatar belakang pengusaha sawit, memahami betul kewajiban perusahaan.
Ia menduga, perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2015 itu, memanfaatkan ‘take over’ guna menghindari kewajiban demi kewajiban perusahaan.
Wajar saja, Ketua DPD NasDem Merangin itu kecewa dalam hearing lantaran PT SGN yang dikenal pula PT Sogun, mengabaikan kewajiban mereka.
“Dari laporan SGN sangat mengecewakan. Tidak ada laporan mereka mampu memberi penjelasan detail, baik kondisi PKS maupun keberadaan kebun, suplai TBS mereka,” ujar Yani disela-sela hearing.
Ia sempat menyebutkan dugaan jahat itu, usai mendengarkan berbagai masalah yang ada. Seperti limbah, CSR, status pekerja dan lainnya yang beralasan dalam pembenahan dari ‘Take Over’.
“Melihat akumulasi dari perusahaan-perusahaan ini maka kita dorong Pemerintah Daerah bagaimana melakukan penutupan sementara terhadap operasional PKS ini. Biar mereka memang benar-benar membenahi semua tuntutan aturan dalam operasional PKS ini,” ujar Yani.
Dari tahun 2002 PT SGN sudah melakukan take over, namun tenaga kerja masih Buruh Harian Lepas (BHL). Rentang waktu yang panjang itu sudah tidak boleh lagi, dan harus dilakukan pengangkatan.
“Sudah berapa tahun mereka beroperasi? Nah kemudian mereka tidak memenuhi kewajiban mereka. Uji coba dulu ini, uji coba dulu di jalan pak. Kita masih uji coba. Ini kan salah satu modus karena mereka terus beroperasi dengan cara mereka enggak tahu sumber buahnya dari mana?,” kata Yani.
Tanpa kebun dan kemitraan itu, dugaan jahat ini dapat merusak tata niaga TBS di Merangin.
“Alangkah baiknya, demi wibawa pemerintah, tutup saja sementara. Cari regulasinya bagaimana mereka bisa berhenti sementara, kemudian mereka akan memenuhi kewajiban-kewajiban mereka,” ucapnya.
Rekomendasi penutupan sementara itu, bisa berlangsung 1-2 bulan kedepan, hingga tuntutan demi tuntutan yang ada terpenuhi.
“Kalau misalkan 2 bulan besok ternyata tidak dilakukan pemenuhan mereka tidak punya etika dan terbukti bahwa mereka selama ini seperti, bisa saja dilakukan,” tutur Yani.
Reporter: Daryanto