DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika atas tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember pada Senin, 10 Februari 2025.
Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi. Selanjutnya dilakukan Tahap II Perkara atas tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin dari Polda Jambi di Kejaksaan Negeri Jambi.
“Adapun kedua tersangka (Helen dan Didin) diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 114 ayat 2, subsidair Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasipenkhum Noly Wijaya, dikutip dari siaran pers Kejati Jambi, pada Senin, 10 Februari 2025.
Sementara itu, tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang & tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam primair Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Subsidair, Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui, dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.
Terakhir, Kejaksaan Negeri Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita