Demo! Anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung Desak Bupati Muarojambi Sepakati Rekomendasi TORA

Massa aksi Anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung. (ist)
Massa aksi Anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung. (ist)

DETAIL.ID, Muarojambi – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan anggota Kelompok Tani Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung, Kumpeh menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Muarojambi pada Selasa, 17 September 2024.

Massa aksi mendesak agar Pemkab Muarojambi segera menyelesaikan persoalan yang terjadi antara Koperasi Produsen Fajar Pagi dengan Kepada Desa Betung dan juga warga Desa Betung dalam hal proses Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sebagaimana menurut massa aksi, saat ini lahan Koperasi Fajar Pagi Desa Betung sudah masuk ke dalam peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTPKH) dan sumber tanah berdasarkan SK KLHK No.6132 tahun 2024.

Namun SK KLHK tersebut memerlukan bukti penguasaan fisik lahan (Sporadik) yang harus ditandatangani oleh Kades Betung, M Rafai. Dalam hal ini Koperasi Produsen Fajar Pagi mengaku telah berupaya meminta tanda tangan M Rafai terhadap 450 Sporadik. Namun Rafai disebut-sebut tidak bersedia tanpa penjelasan lebih lanjut.

Usut punya usut, Rafai ternyata telah membuat 117 dokumen sporadik palsu diatas lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi. Tak berhenti disitu, ia juga mendaftarkan 117 Sporadik tersebut pada program PPTPKH dan TORA yang dilaksanakan oleh KLHK, yang pada proses pendaftarannya dilakukan lewat Pemkab Muarojambi.

“Bahwa kemudian 117 Sporadik palsu yang dibuat oleh saudara M Rafai difasilitasi oleh Pemda Kab Muarojambi dengan cara memfasilitasi proses konsinyering antara pemohon TORA Illegal M Rafai dengan tim dari Kemen LHK yang dilaksanakan dikantor Bupati Muarojambi,” dikutip dari rilis pers massa aksi.

Perwakilan masa aksi pun melawan dengan mencegah proses konsinyasi tersebut, hasilnya kala itu bahwa permohonan Rafai yang memakai dokumen palsu itu tidak akan di proses oleh Tim dari KLHK sampai ada kejelasan dari Bupati Muarojambi.

“Atas dasar itu pula, Koperasi Produsen Fajar Pagi menginisiasi pertemuan dengan Bupati Kabupaten Muarojambi namun yang bersangkutan tidak bersedia untuk ditemui tanpa alasan,” katanya.

Massa aksi pun menyayangkan siap Pj Bupati Muarojambi yang terkesan enggan menyelesaikan persoalan Koperasi Fajar Pagi. Padahal proses TORA memiliki limit waktu yang jika limit waktu yang ditentukan habis maka lahan yang diperjuangkan Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung selama ini yang sudah masuk dalam peta indikatif PPTPKH dan TORA akan kembali pada kawasan hutan.

Dari segala intrik yang ada, Pemkab Muarojambi dinilai sengaja mengabaikan permasalahan Koperasi Produsen Fajar Pagi agar proses PPTPKH dan TORA habis waktu dan Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali menjadi lahan hutan.

Pun dengan aksi demonstrasi pada Selasa pagi, 17 September 2024, setelah beberapa saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kantor Bupati Muarojambi, massa aksi diterima oleh Kepala Kesbangpol dan Kabag Hukum Pemkab Muarojambi. Namun lagi-lagi tidak ada jawaban konkrit dari pemerintah bagi massa aksi Koperasi Produsen Fajar Pagi.

“Persolan ini tidaklah harus rumit jika pemerintah daerah tidak menyetujui KUD Fajar Pagi membentuk KUD tandingan di objek yang sama. Kuat dugaan kami ada keterlibatan Pemda Kabupaten Muarojambi dalam konflik lahan yang terjadi di tubuh KUD Produsen Fajar Pagi,” ujar salah satu massa aksi.

Massa aksi kemudian membubarkan diri dengan rasa kecewa, namun mereka tetap menyuarakan beberapa poin yang menjadi tuntutannya yakni;

  1. Mendesak Bupati Muarojambi untuk segera menandatangani rekomendasi pengajuan TORA dari Koperasi Fajar pagi Desa Betung.
  2. Mendesak Bupati Muarojambi melalui inspektorat Muarojambi untuk segera mengeluarkan teguran keras dan/atau rekomendasi ‘pecat’ pada Kades Betung.
  3. Mendesak Kapolres Muarojambi segera melakukan tindakan kongkret dan terukur terhadap laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan 117 buah sporadik yang dilakukan Kades Betung.

Reporter: Juan Ambarita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *